Terkait Temuan Layanan Rapid Test Antigen dengan Alat Bekas, Safaruddin: Polda Kaltim Harus Lakukan Langkah Preventif
BALIKPAPAN – Usai terungkapnya kasus kecurangan layanan rapid test antigen menggunakan alat medis kedaluwarsa di Bandara Internasional Kualanamu, anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin angkat bicara. Dia mengimbau agar jajaran Polda Kaltim melakukan langkah pencegahan di wilayah hukumnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu menegaskan, kecurangan rapid test antigen tidak hanya merugikan masyarakat. Namun juga berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19. Pasalnya, pemeriksaan kesehatan penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kejadian di Sumatera Utara terjadi di Kaltim. Oleh karena itu, Polda Kaltim harus mengambil langkah preventif. Apalagi saat ini aktivitas bandara di Kaltim semakin padat jelang Lebaran,” tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.
Safaruddin sangat menyayangkan kecurangan yang melibatkan petugas medis di Bandara Internasional Kualanamu itu. Apalagi alat pengambilan sampel hanya dicuci dengan air. Hal ini tentunya dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin masif.
“Di Kaltim ini ada beberapa bandara, termasuk dua bandara besar di Balikpapan dan Samarinda. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk pencegahan agar kecurangan layanan rapid test antigen tidak terjadi di Kaltim. Tidak hanya di bandara saja, seluruh tempat layanan rapid test harus diperiksa,” tegasnya.
Diberitakan, Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen bekas di lantai II area Mezzanin Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore. Penggerebekan ini diduga terkait adanya kecurangan layanan rapid test antigen.
Informasi yang dihimpun, lima petugas rapid test antigen telah diamankan dari lokasi. Turut diamankan berbagai alat-alat kesehatan pemeriksaan rapid test. Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir). (***)