Geger Kasus Pemalsuan Hasil PCR dan Surat Vaksin, Begini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim

image_pdfimage_print

Samarinda, Biwara.co – Terungkapnya kasus pemalsuan hasil PCR dan surat vaksin yang terjadi di Kota Balikpapan dan Samarinda turut direspon oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menduga, terbitnya Intruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 dan Dirjen Perhubungan Udara tentang tes PCR dan surat vaksin sebagai syarat pendukung penerbangan para penumpang ke luar Kota menjadi sebab munculnya niat para oknum pemalsuan.

“Pemerintah juga harus menyiapkan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga tidak akan terjadi tindakan kejahatan dan penyalahgunaan yang seperti itu,” nilai Rusman, Sabtu 7 Agustus 2021.

Politikus PPP itu bahkan turut menyinggung terbatasnya stok dosis vaksin bagi masyarakat di Benua Etam. Dirinya mengaku tak habis pikir setelah mengetahui, banyak organisasi di luar pemerintah yang justru mudah mendapat jatah vaksin ketimbang pemerintah daerah.

“Kalau saya Kepala Dinas, saya pasti marah, Karena ini jadi masalah bagi pemerintah yang imbasnya pasti kepercayaan masyarakat berkurang,” ketusnya.

Lanjut dikatakan Rusman, distribusi vaksin harusnya menempatkan pemerintah daerah sebagai sentral dan motor penggerak utama.

“Ini malah kalah dengan organisasi-organisasi yang dengan mudahnya memperolah vaksin tersebut,” bebernya.

Di masa pandemi ini, harusnya pemerintah disebut Rusman berupaya untuk menjalin komunikasi aktif ke masyarakat. Agar, disinformasi atau kabar bohong yang merecoki upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, turut teratasi.

“Ini kan bisa saja karena ketidaktahuan, atau keterpaksaan. Bukan keinginannya mau melanggar tapi karena dasar keterpaksaan, sehingga mereka menjadi menyimpang. Jadi oknum-oknum yang dengan sengaja membuat hal tersebut harus betul-betul di beri sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Penulis: M Abdul Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *