Haru Bercampur Bahagia Sertai Kebebasan Narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda

image_pdfimage_print

SAMARINDA, biwara.co – Seorang perempuan sedang menggendong anak kecil berdiri didepan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda. Laju menghampiri Wiliyam yang merupakan Narapidana sudah bertahun-tahun menjalani masa hukuman.

Momen haru bercampur bahagia ini tergambar sekitar pukul 15.00 WITA.

Belakangan diketahui perempuan dan anak tersebut adalah istri serta anak dari Wiliyam yang sudah menunggu kepulangannya.

Laki-laki berusia 31 tahun ini merupakan satu dari 18 orang narapidana lainnya yang di nyatakan bebas melalui program asimilasi Covid- 19.

Deras kucur air mata tampak dari wajah Wiliyam kala di sambut sanak keluarga, sesaat melangkahkan kaki keluar dari pintu Rutan, Senin (23/08/2021).

Rindu yang tak tertahankan akhirnya tumpah usai anak dan istri mendapatkan pelukan dari Wiliyam.

“Saya rindu sekali dengan anak dan istri saya mas. Saya juga berterima kasih yang besar buat bapak dan ibu pegawai rutan. Khususnya Karutan pak Alanta. Akhirnya saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga saya,” Ucap Wiliyam dengan nada yang tersedu-sedu pada awak media.

Usai memastikan kepulangan 19 narapidana, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menjalankan Permenkumham No 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

“Melalui program asimilasi Permenkumham ini, kami membebaskan 19 narapidana yang layak mendapatkan asimilasi. 3 orang di antaranya perempuan,”jelas Alanta.

Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini sudah terlebih dahulu melalui proses pembinaan serta seleksi administrasi.

Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi covid 19.

Tindak pidana yang tidak dapat mengikuti Asimilasi Covid 19 ini diantaranya tindak Pidana Pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU Hukum pidana, Kesusilaan dalam pasal 82/81, Tindak Pidana narkotika (PP99), Pencurian dengan Kekerasan, Teroris dan Korupsi, Serta tidak memiliki perkara lain dan Bukan residivis.

Di ketahui hingga saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Samarinda 1.099 orang warga binaan.

Karutan Kelas IIA Samarinda juga berpesan kepada narapidana yang menerima asimilasi untuk bersungguh-sungguh mensyukuri kebebasan yang di dapatkan.

“Saya meminta kepada warga saya yang bebas hari ini. Untuk sungguh-sungguh mensyukuri hikmat dari kebebasan yang di peroleh hari ini. Agar berpikir dua kali untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum kembali,”tegas Alanta.
Penulis : Abdul Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *