AstraZeneca Boleh Digunakan Dalam Keadaan Darurat, Ini Penjelasan Ketua MUI Kaltim
Samarinda, Biwara.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, menanggapi penolakan vaksin AstraZeneca dari pihak masjid Islamic Center Kaltim.
Sesuai dengan edaran fatwa MUI Pusat, kata Rasyid, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan darurat, melihat situasi saat ini yang sangat genting dan memprihatinkan karena adanya Pandemi Covid -19 sekarang ini.
“Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal,” jelasnya pada Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Rasyid menyebut di dalam hukum islam ada perubahan yang mana jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun berubah. “Jadi apabila keadaan normal menjadi darurat maka hukumnya pun juga berubah. Itu kaidah ushul fiqih,” terangnya.
Ketua MUI Kaltim itu menerangkan, bahwa dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid -19 Produk AstraZeneca, memiliki klausul lanjutan dari poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram, namun dapat dipergunakan di saat keadaan yang darurat.
“Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi yang sedang darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan,” imbuhnya.
“Boleh digunakan, karena Indonesia saat ini dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat” tambahnya.
“MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI Pusat,” ujarnya.
Rasyid menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat pandemi Covid -19 yang masih mewabah di Bumi Etam saat ini. Klausul yang memperbolehkan karena kondisi yang darurat ini lah yang bisa di pegang umat muslim.
Di sisi lain, berbagai cara yang di lakukan pemerintah untuk memutus rantai Covid -19 di Kaltim , sebut Rasyid salah satunya dengan vaksinasi yang mana sudah sesuai dengan ajaran islam. Karena Pandemi ini merupakan masalah bagi setiap umat manusia, jadi bersama-sama dan bergotong-royong untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kalau pandemi ini di selesaikan sampai terputus. Maka kondisi kita akan tetap sama saja, masih tetap darurat,” cetusnya
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya” tutupnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Untuk vaksinasi massal yang akan di selenggarakan pada, Rabu 25 Agustus 2021 di Islamic Center batal.
Pasalnya, pihak Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim yang di ketuai oleh Awang Dharma Bhakti (ADB) menolak kegiatan vaksinasi tersebut. Di karenakan vaksin yang akan di gunakan bukan vaksin yang di janjikan pemerintah yaitu vaksin Moderna, melainkan jenis vaksin AstraZeneca.
Oleh karenanya, pihak Islamic Center bersurat ke Dinas Kesehatan dengan nomor surat 103/BPIC–SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca di Islamic Center Kaltim. Pada pukul 14.30 Wita, Selasa 24 Agustus 2021.
ADB menerangkan, mengacu pada fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astra Zenecca, memutuskan bahwa vaksin Astra Zenecca hukumnya haram. Sebab, dalam tahap proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
“Jadi alasan kami menolak bukan karena apa-apa tapi karena haram. Kalau Moderna kami tak masalah. Kalau AstraZaneca haram, berdosalah kita,” ujarnya saat dikonfirmasi Biwara.co, Selasa 24 Agustus 2021.
Diketahui, asal muasal vaksin AstraZeneca merupakan produk dari Inggris yang mana menjadi salah satu dari 3 vaksin yang di gunakan di Indonesia yang masuk dalam program vaksinasi nasional demi memerangi pandemi Covid -19 saat ini. (*)
Penulis: M Abdul Rachman