Buntut Pemberitaan Fiktif Tentang Megawati, Seluruh Kader PDI Perjuangan Se Nasional Serentak Laporkan Penyebar Hoax
Samarinda, Biwara.co – Berita Hoax yang menimpa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya menurut kabar yang beredar di media sosial, Megawati dikabarkan sakit keras bahkan adapula yang memberitakan meninggal dunia.
Menyikapi hal tersebut, DPD PDI Perjuangan KaltimĀ melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Roy Hendrayanto, SH.,M.Hum beserta Sekretaris DPC PDI Perjuangan Samarinda, Ahmad sofyan, S.Sos membuat laporan ke Polresta Samarinda, pada Selasa, 14 September 2021.
Menurut Roy yang akrab disapa, laporan tersebut dilayangkan agar memberikan efek jera kepada pembuat berita-berita bohong (Hoax) yang kerap kali muncul di media sosial.
“Ada sekitar 13 akun media dan satu portal yang kami laporkan yang memberitakan sakit dan meninggal dunia ketua umum kami,” ucapnya.
Ia menuturkan, ini sebagai bentuk loyalitas dan bentuk kepedulian kami sebagai kader PDI Perjuangan, kami ingin mengedukasi masyarakat khususnya Kaltim bahwa berita yang beredar tidaklah benar.
“Ibu ketua umum dalam keadaan sehat walafiat, bahkan memimpin rapat pembukaan pelatihan kader dengan semangat berapi-api,” tegasnya kepada wartawan di Polresta Samarinda.
Selanjutnya ia juga meminta pihak kepolisian menindaklanjuti berita hoax yang beredar saat ini karena dinilai sangat merugikan pihaknya dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Berita Hoax ini sangat berbahaya, kami berharap kepada masyarakat khususnya kaltim agar tidak menelan mentah-mentah berita yang beredar tanpa mengetahui kebenarannya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Ahmad Sofyan mengatakan baru dua hari lalu menggelar rapat bersama seluruh kader PDI Perjuangan yang ada di Indonesia melalui virtual zoom dan diketuai langsung oleh ketua umum Megawati.
“Jadi saya pastikan ibu ketua umum saat ini baik-baik saja tidak seperti yang diberitakan, dan berita yang beredar saat ini tidak benar adanya,” ungkapnya.
Dalam laporannya, kami melaporkan beberapa akun media sosial, Youtuber dan Portal media. Dan dijerat Pasal 27 ayat [3], Pasal 28 ayat [2], Pasal 40 ayat [2] undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana Tentang berita bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya, barang bukti berupa unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai media sosial baik Twitter, Instagram, Whatsapp, maupun Youtube yang di unggah secara terpisah pada tanggal 9 September 2021. Sedangkan pemberitaan yang di keluarkan oleh www.portal-islam.id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, Sofyan menyebut laporan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia baik itu DPD dan DPC PDI Perjuangan.
“Ini salah satu bentuk loyalitas kami kepada partai terutama kepada ibu ketua umum, karena pada prinsipnya hal-hal yang berbau fitnah atau hoax itu harus kita lawan,” Pungkasnya.(*)
Penulis: M Abdul Rachman