1

Gelar Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Safuad: Mereka Juga Punya Hak Untuk Dilindungi

Kutai Timur, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlingdungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jalan Achmad Rosehan, Kampung Tengah, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 24 September 2021.

Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Dihadapan puluhan warga, Safuad mengatakan, bahwa penyandang disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Tujuan Perda No 1 tahun 2018 ini dibuat, adalah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar, masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menerangkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas. Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku.

“Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang Disabilitas,” terangnya.

Legislator Fraksi PDIP itu juga menjelaskan, ruang lingkup Perda ini juga sangat banyak, sehingga perlu masyarakat mengetahui secara rinci. Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, serta Perlindungan khusus.

“Tidak hanya ruang lingkupnya, namun hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 ini, menurut Safuad, masyarakat juga harus mengetahui,” tegasnya.

Terpenting, kata Safuad, pendataan terhadap penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya. (*)

Penulis: M Abdul Rachman