1

Marthinus Gelar Sosper Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kelurahan Jawa

Samarinda, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Marthinus, ST, M.Si menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada Minggu, 26 September 2021 pukul 13.00 Wita, di Jl. Pasundan RT 25 gang 4C, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam sosialisasinya, ia menyampaikan bahwa hal ini penting untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat, sebab masih banyak yang belum mengetahui tentang perlindungan dan pemenuhan hak yang harus diberikan kepada penyandang disabilitas.

“Sosialisasi ini saya lakukan untuk mengedukasi masyarakat dari lapisan bawah hingga atas, karena masih banyak yang belum paham mengenai perlindungan dan hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas,” kata Marthinus.

Turut hadir pula Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kaltim, Ani Juhariah, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosper yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, meskipun bukan dari dapil Samarinda, tetapi pak Marthinus tetap menggelar sosper di wilayah kami,” ucap ketua PPDI itu.

Dalam penjelasannya, Ani Juhariah menuturkan bahwa pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang penyerapan ketenagakerjaan, masih belum semua terimplementasikan. Karena untuk pengaplikasiannya sendiri dilapangan masih cukup sulit.

“Usaha yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dengan adanya unit layanan disabilitas patut kita hargai, karena dari layanan tersebut sangat membantu kaum disabilitas,” tuturnya.

Ani Juhariah menerangkan, pemerintah juga lebih memperhatikan sektor pendidikan bagi kaum disabilitas seperti khususnya sekolah inklusi. yang harapannya pemerintah dapat memberikan perhatian lebih.

“Dari PPDI sudah mengusulkan sekolah inklusi, dan sepertinya tidak ada dualisme. Karena untuk SMP ,SD kebawah itu diurus oleh kabupaten kota sedangkan SMA dan SLB diurus oleh provinsi, dan ini yang membuat tidak sinkron,” tambahnya.

Harapannya dengan adanya peraturan gubernur dapat menyinkronkan, mana yang bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota. Tujuannya untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mereka bisa sekolah sebagaimana lapangan kerja yang dibutuhkan.

“Jangan sampai kita menganggap mencuci mobil sudah cukup, padahal di lapangan kerja lain lagi,” tutupnya.

Kembali ke Marthinus, Politisi Fraksi PDIP ini menyebut, hal yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah perihal ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa perusahaan harus melibatkan 1 persen penyandang disabilitas dari total keseluruhan karyawan.

“Misalnya dalm satu perusahaan ada 100 karyawan, minimal ada satu penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Tentunya harus memiliki kemampuan yang mumpuni,” terangnya.

Marthinus juga membeberkan, bahwa dirinya siap melakukan kunjungan sosialisasi disetiap Kabupaten/Kota, untuk memperkenalkan peraturan daerah yang dimaksud agar mencapai tujuannya.

“Setiap saya melakukan kegiatan tentang sosper di kota-kota sebelumnya, biasanya ada orang dari Dinsos dan DPRD Kota hadir mendampingi, agar nantinya ketika ada pertanyaan dari masyarakat tentang perda ini, mereka paham dan mampu untuk menjelaskan kepada mereka,” bebernya.

Diketahui, saat ini hanya Kota Bontang yang memiliki aplikasi untuk penyandang disabilitas.

“Sejauh ini di bontang memang sistem onlinenya sudah matang, mengikuti program kementerian. Dan mungkin untuk kota-kota lain yang belum menerapkan aplikasinya dapat mencontohnya. Dan untuk masyarakat kaltim sendiri masih banyak yang belum tahu tentang perda nomor 1 tahun 2018 ini,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan, Legislator Karangpaci ini menyerahkan bantuan 2 buah kursi roda untuk penyandang disabilitas secara simbolis. (*)

Penulis: M Abdul Rachman