Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, H. Baba: Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi Ponsel

image_pdfimage_print

biwara.co – Legislator Karangpaci asal Fraksi PDI Perjuangan H. Baba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Pada kesempatan kali ini, H. Baba memperkenalkan program aplikasi yang memudahkan bagi warga untuk membayar pajak ditengah suasana pandemi.

“Pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak,” terang Sekretaris Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini.

Menurutnya, warga selaku pembayar pajak wajib diberikan pemahaman terkait adanya aturan mengenai pajak daerah. Untuk itulah, agenda Sosper dilaksanakan di setiap bulan.

Selain menjelaskan terkait cakupan pajak daerah serta cara pengurusannya, menurutnya penting pula bagi masyarakat untuk tahu manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.

“Kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Balikpapan,” ujar H. Baba.

Meski ditengah situasi pandemi, terlebih status Kota Balikpapan masih menerapkan PPKM Level 4 namun agenda tersebut masih mendapatkan sambutan yang luar biasa dari masyarakat sebagai peserta, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Agenda Sosper kali ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Minggu (26/09/21).

Di dalam pelaksanaanya, H. Baba menggandeng akademisi Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan, Lurah Graha Indah Satrio Taufik, selaku pemateri, dan Siti Aminah sebagai moderator.

Penulis: M Abdul Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *