Golkar Tolak Gugatan Makmur HAPK Di Mahkamah Partai, Ketua DPRD Kaltim Diganti Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, Biwara.co – Sidang Mahkamah Partai Golkar usai digelar, menindaklanjuti perihal perkara gugatan Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, yang menolak diganti dengan Hasanuddin Mas’ud.

Putusan peradilan Mahkamah Partai Golkar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada, Rabu 13 Oktober 2021.sekitar pukul 18.30 WUB secara virtual.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni “Ayub” Fahruddin mengatakan, berdasarkan gugatan Mahkamah partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 bahwa pemohon yaitu Makmur HAPK melawan kelima termohon ditolak majelis hakim.

Kelima termohon yang ditujukan Makmur HAPK yaitu ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, sekjen DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Kaltim Rudy Mas’ud, sekretaris DPD Husni Fahruddin dan anggota DPRD Hasanuddin Mas’ud.

“Iya itu benar,” singkat M.Husni Fachruddin dan Abdul Rokhim saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, M.Husni Fachruddin atau yang akrab disapa Ayub itu menerangkan, bahwa keputusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim.

Ayub menyebut, dengan keluarnya putusan tersebut sekaligus juga mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan Pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

“Selanjutnya kami akan menyerahkan hasil keputusan ini ke DPRD Kaltim, untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan digantikan dengan Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim,” Pungkas Ayub. (*)

Penulis: M Abdul Rachman