Hasil Konfrontir Irma Suryani Vs Hasanuddin Mas’ud Dan Istri, Kedua Belah Pihak Tetap Keukeh Dengan Pendirian Masing-Masing
Samarinda, Biwara.co – Penyidik Reskrim Polresta Samarinda kembali memanggil Irma Suryani (pelapor) dan Hasanuddin Mas’ud beserta Istrinya Nurfadiah (terlapor), untuk melaksanakan agenda konfrontir perkara kasus dugaan penipuan cek kosong yang sempat beberapa kali tertunda.
Kasus yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Kaltim tersebut digelar di kantor Polresta Samarinda, pada Jum’at 29 Oktober 2021, pukul 16.00 Wita sore hari.
Saat dijumpai awak media, Irma Suryani sebagai pelapor mengaku merasa puas dengan agenda konfrontir kali ini, karena dihadiri langsung oleh Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah selaku terlapor.
“Saya puas dengan dengan agenda konfrontir saat dipertemukan Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah,” ucapnya.
Ia juga mengatakan pertemuan tersebut sempat diwarnai adu argumen, hal itu dikarenakan dari pihak terlapor berupaya menggiring isu lain, selain masalah cek kosong senilai 2,7 milliyar.
“Mereka (terlapor) mencoba menggiring isu lain, yakni perihal bisnis barang branded, dan itu lain cerita, kan jelas yang diperkarakan saat ini mengenai cek kosong yang saya terima,” ungkap Irma Suryani kepada awak media.
Selain itu penasehat hukum (ph) Irma Suryani, Jumintar Napitupulu yang akrab disapa Juna menambahkan dugaan penipuan cek kosong dari perusahaan Nurfadiah (PT NJA) yang bergerak di bidang BBM (Bahan Bakar Minyak) sebelumnya dinyatakan pailit.
“Dari keterangan yang kami peroleh dan yang disampaikan kepada penyidik tanggal 25 Mei 2016 ternyata PT Nurfadiah Jaya Angkasa sudah pailit. Jadi artinya, penipuan ini sudah terencana, dan seharusnya kalau perusahaan sudah pailit cek tidak boleh beredar,” ungkapnya.
Juna juga membeberkan, kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar 21 pertanyaan yang dilontarkan kepada klien saya, point-point pentingnya yakni terkait proses penyerahan uang, penyerahan cek, siapa saksinya dan satu lagi soal tambahan pailit itu yaitu tentang masalah fee,” bebernya.
Ia Juga menerangkan, Nurfadiah ada melakukan enam kali transfer ke rekeningnya dengan keterangan pembayaran fee pada Oktober-Desember 2017 lalu, sebagai upaya pengembalian uang modal senilai Rp 2,7 miliar, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tidak bisa dicairkan.
“Itulah yang membuktikan adanya bisnis solar laut, karena ada bahasa transfer dari Nurfadiah tentang pembayaran fee,” terangnya.
Saat akan dimintai keterangan oleh media, Hasanuddin Mas’ud dan Istrinya Nurfadiah enggan untuk memberikan komentar perihal dugaan penipuan cek kosong tersebut.
“Langsung sama kuasa hukum saya saja,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, Saud Purba membenarkan perusahaan kliennya sudah pailit.
“Memang benar perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit,” cetusnya.
Namun ia membantah tudingan dari kubu Irma Suryani yang mengatakan adanya penyerahan cek kosong PT Nurfaidah Jaya Angkasa merupakan aksi penipuan terencana. Karena perusahaan telah pailit pihaknya jadi mempertanyakan mengapa cek tersebut bisa beredar dan berada di tangan Irma Suryani.
“Saya bingung kenapa cek itu bisa ada ditangan bu Irma, perusahaan pailit kan seharusnya ceknya tidak bisa beredar. Dan juga cek itu ada di dalam brangkas,” ujarnya.
Saud juga meminta pihak pelapor untuk membuktikan soal cek senilai 2,7 milliar yang diperkarakan tersebut.
“Seharusnya kan ada tanda terima yang membuktikan serah terima tersebut, sebab ini bukan uang sedikit,” jelasnya.
Disinggung mengenai transfer fee yang dilakukan kliennya kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, Saud Purba juga menilai tidak memiliki substansi yang jelas, dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan bisnis solar laut.
“Itu kan keterangannya pemberian fee, tidak ada pernyataan jelas mengenai fee bisnis solar laut. Yang jelas bu Nurfadiah memang pernah bisnis jual beli tas branded, dan soal 6 kali transfer itu soal barang branded ini, bukan bisnis solar laut,” tegasnya.
Dari agenda yang telah dijalani tersebut, kedua belah pihak tetap keukeh pada pendirian masing-masing dan tidak ada upaya damai.
“Intinya yang pasti asas pembuktian itu harus jelas, kalau selama pelapor mendalilkan, ya dia (Irma) harus bisa membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan konsekuensinya berujung kembali keranah hukum,” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan setelah menjalani agenda konfrontir kedua belah pihak mengatakan membenarkan agenda penyidikan di ruang gelar perkara Reserse Kriminal (Reskrim) lantai 2. Guna untuk mengurai keterangan dari kedua belah pihak yang tidak memiliki kecocokan.
“Hari ini agenda konfrontir kedua belah pihak. Ini dalam rangka kami meminta keterangannya karena ada pernyataan yang tidak sinkron,” ucap teguh kepada media, pada pukul 21.15 Wib malam hari.
Ditanya soal proses selanjutnya pasca agenda konfrontir, Teguh mengatakan belum bisa menyampaikan kepada awak media.
“Untuk tindakan selanjutnya bagaimana belum bisa kami sampaikan, sebab kami masih mendalami lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dengan sangkaan pasal 376 KUHP itu pernah digelar perkara di tingkat Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Konfrontir di tingkat Polresta Samarinda adalah bagian dari petunjuk pucuk komando tertinggi korps Bhayangkara tersebut. Dengan begitu, bola panas ada di tangan penyidik. (*)
Penulis: M Abdul Rachman