Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Sosper berlangsung pada pukul 16.00 Wita, di Halaman Posyandu RT. 29, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan pada Minggu (14/11/2021).
“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya.
Eddy Tarmo sapaan akrabnya, mengundang dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya Bani Anhar sebagai pemateri Dosen STIE Bpp Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Sukriadi, S.Hut sebagai tokoh masyarakat sekitar.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” serunya.
Menurut Eddy, sosialisasi pajak daerah tersebut sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” ucapnya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.
“Alhamdulillah kita (masyarakat) bisa mengetaui. Kemana aliran pajak yang kita bayarkan. Ini jadi pengetahuan baru untuk kita,” ucap salah satu peserta.(*)
Penulis : Cyn