Sosper Bantuan Hukum, Jawad Sirajuddin : Rakyat Memiliki Hak Yang Sama di Mata Hukum

Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin Kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu (14/11/2021).

Sosper kali ini H. Jawad sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana”, ucapnya.

Ia berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan, akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan Lurah, sehingga sore ini sosialisasi Perda tentang bantuan hukum sangat penting,” ujar Jawad.

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Selain itu, H. Jawad juga menghadirkan Zulkfili Alkf, SH dan H. Muhammad Rayis sebagai narasumber, dengan peserta yang menghadiri Sosper terdiri dari warga, sekdes, ketua BPD Desa bagian umum, tokoh masyarakat, dan ketua RT.(*)

 

Penulis : Cyn