Bentuk Perda RTRW, Pemkab Kukar Libatkan Tiap Kecamatan Demi Menjaga Kawasan Pertanian
Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang berusaha membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara prosesnya sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun didalamnya juga melibatkan tiap-tiap Kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian di Kukar.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan, kawasan pertanian yang telah ditunjuk kini terbagi dibeberapa Kecamatan, diantaranya Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Marangkayu, kemudian Loa Kulu dan Tenggarong Sebrang.
“Untuk saat ini Perda RTRW-nya masih belum bisa terselesaikan. Hal ini dikarenakan RDTR-nya masih dalam tahap pembahasan dan juga pengkoreksian,” kata Sunggono.
Selain itu, Dalam pembahasan tersebut juga dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). Pasalnya, Perda ini bakal rampung dan akan diproyeksikan pada akhir tahun 2021.
“Jadi, semua ini dilakukan untuk melindungi kawasan pertanian yang ada di Kukar. Karena ini masuk dalam program prioritas yang dituangkan melalui RPJMD Kukar pada tahun 2021-2026,” terangnya kepada Wartawan Selasa (16/11) sore tadi.
Dalam hal ini Pemkab juga sudah memiliki Perda pertanian khusus yang berkaitan dengan kawasan yang dilindungi tersebut. Didalamnya juga diatur dengan tegas, jika ada yang merusak kawasan tersebut, maka pelakunya wajib melakukan penggantian lahan.
“Nah, jadi dialam aturannya sudah jelas, untuk pergantiannya wajib 100 persen dari luasan lahan yang dirusak itu. Kemudian untuk Perdanya kita juga sudah ada,” pungkasnya. (adv/nei)