DPMPTSP Kukar Gelar Expose Mall Pelayanan Publik

image_pdfimage_print

Tenggarong, biwara.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) menggelar Expose Mall Pelayanan Publik di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar di Timbau Tenggarong, Selasa (16/11/2021).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bupati Kukar Edi Damansyah, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala Dinas DPMPTSP Bambang Arwanto, dan , Pejabat dari instansi vertikal, dan Kepala Dinas yang menjadi pengampu pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dikatakan langsung oleh Kadis DPMPTSP Bambang Arwanto, bahwa pihaknya telah akan menambahkan institusi layanan di Kabupaten Kukar dan intansi vertikal yang akan memberikan pelayanan yang berada di Mall Pelayanan Publik dan bertempat di area perkantoran DPMPTSP kompleks Kantor Bupati Kukar Jalan Wolter Monginsidi Timbau Tenggarong.

“Kita cukup berbangga dan pasti bersuka ria, bahwa akan segera terwujud Mall Pelayanan Publik di Kukar,” ungkap Bambang Arwanto

Meskipun Kukar menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang menerapkan Mall Pelayanan Publik, namun, Kukar masih dianggap terlambat dalam mewujudkan Mall Pelayanan Publik yang sudah menjadi kewajiban seperti yang terdapat dalam beberapa produk hukum.

Bupati Kukar Edi Damansyah berharap agar institusi pengampu pelayanan publik baik pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kukar maupun dari instansi vertikal nantinya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik. Dengan

“Kami berharap agar seluruh OPD bisa mengintegritaskan pelayanan publik agar masyarakat kita dapat semakin mudah mendapatkan pelayanan dengan efektif dan efisien,” kata Edi pada Media.

Disampaikan Edi, dalam rapat-rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB RI), pihaknya selalu melakukan cross check tentang masalah yang dihadapi dalam pengelolaan Mall Pelayanan Publik dan kesiapan instansi pengampu layanan baik instansi vertikal maupun OPD di Pemda.

Bupati Edi Damansyah berharap dengan selesainya prasarana peroalan dan prasarana Mall Pelayanan Publik pada Desember 2021, maka pada Januari 2022 pelayanan sudah dapat berjalan maksimal. Untuk itu Bupati Kukar meminta semua pihak yang dapat berkomitmen sesuai tugas pelayanan sebagai pengampu pelayanan publik di masing-masing institusi.

Dalam kegiatan tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono bertindak sebagai moderator dalam sesi tanya jawab di antara institusi pengampu pelayanan publik.
Sunggono menegaskan dari pertanyaan yang dilemparkan kepada narasumber itu, bahwa Pemkab Kukar memiliki biaya operasional yang terkait dengan sarana dan prasarana di Mall Pelayanan Publik dan telah dianggarkan dalam APBD. Sedangkan untuk operasional untuk pelayanan, menjadi tanggung jawab penuh masing-masing institusi pengampu pelayanan publik.

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar melalui Virtual Zoom dan diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah serta Kepala Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.(*) (adv/nei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *