Tahun 2022 Upah Minimum Kabupaten Kukar Naik Rp 19 Ribu
Tenggarong, biwara.co — Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan suatu keputusan yang sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan tenaga kerja khususnya di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Oleh karna itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Akhmad Hardi Dwiputra mengatakan, UMK secara prinsip tidak boleh lebih. Low from on Upah Minimum yang ditetapkan oleh pihak Provinsi atau lebih dikenal dengan (UMP).
Dewan Pengupahan Daerah Kukar saat ini telah menetapkan nilai UMK Kukar tahun 2022 sebesar Rp 3.199.654,80. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat antara dewan pengupahan daerah bersama stakeholder di ruang rapat Sekretaris Daerah pada Senin (22/11/2021).
Rapat tersebut langsung di dipimpin oleh Kadisnakertrans, dan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof Iskandar. Kemudian hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.
Sunggono yang merupakan Dewan Pengarah mengatakan, penentuan UMK tersebut telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas, baik dari metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya. Sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.
“Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak” kata Sunggono.
Menurutnya besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi asas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektivitas.
“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi,” harapnya.
Perlu diketahui, UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 19 ribu, awalnya kisaran Rp 3,179,673, menjadi Rp. 3.199.654. (adv/nei)