Samarinda, biwara.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan A Djalil secara virtual.
Diketahui ada sebanyak 48 ribu sertifikat tanah untuk rakyat di Kaltim yang secara simbolis diserahkan pada waktu itu Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di halaman kantor ATR/BPN Provinsi Kaltim, Samarinda pada Kamis (23/11/2021).
“Atas nama Pemkab Kukar, mengapresiasi atas penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, khususnya bagi masyarakat Kukar sebagai penguatan legalitas hak milik berkekuatan hukum,” kata Sunggono.
Secara virtual Menteri Sofyan mengatakan, pemberian sertifikat untuk rakyat tersebut merupakan cita-cita Presiden RI Joko Widodo. Untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanahnya.
“Sertifikat tanah ini merupakan legalitas yang sah atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan demikian akan tercipta ketenangan dan diakui sah oleh negara,” sebutnya.
Selain itu, sertifikat tanah tersebut bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan. Kemudian, sertifikat tanah yang diberikan juga sebagai upaya dalam memerangi mafia tanah yang merugikan banyak orang.
“Pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia tanah. Dengan demikian tidak ada yang bisa mengganggu lagi, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lancar,” pungkasnya. (adv/nei)