Tersangka Pencabulan Anak Belum Ditahan, Pelaku Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Kisah kelumit kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan pada 2020 itu masih belum menemukan kepastian hukum. Meski terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini, pelaku masih belum ditahan. Bahkan menurut sumber yang di dapati, pelaku kembali mengajukan penangguhan penahanan, kendati ajuan praperadilan pelaku atas dasar tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri Balikpapan telah telah menolak ajuan tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban sudah melakukan upaya menuntut keadilan selama 1 tahun 3 bulan lamanya, hingga akhirnya kasus ini kembali naik ke permukaan.

Tak hanya itu, selama itu pula pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun akhirnya bisa ditetapkan tersangka. Namun, upaya keluarga korban hingga saat ini belum membuahkan hasil, lantaran, tersangka masih enggan ditahan dengan upayanya jua yang kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilahkan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyebut, upaya itu bagian dari hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.

Yusuf sapaan akrabnya itu menambahkan, bahwa dalam kasus pencabulan ini, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka (Kepolisian).

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan,” tutur dia, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, lanjut dia, semua itu bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.
Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” terangnya.

Intinya, kata dia, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.

Tak pelak kabar ini membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban meradang. Bagaimana tidak, menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Korban, Siti Sapurah

Dirinya menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya pihak kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.
Dirinya turut memohon kepada pihak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.

Artinya, lanjutnya, penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agak tak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya. (*)

 

Penulis : Ryi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *