1

Safuad : Perda terkait Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Ruang Lingkupnya Sangat Banyak

Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kembali di Sosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad. SE, di Kampung Tengah Kelurahan Sanggata Selatan Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Minggu (5/12/2021).

Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Safuad menyampaikan, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” kata Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Lasarido, SP,MP pemateri 1, dan Rudi,SP,MP sebagai pemateri 2. Peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)

 

Penulis : Cyn