Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, kembali di Sosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang berlangsung pukul 20.00 Wita, Lapangan Serbaguna Rt. 26, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, pada Minggu (5/12/2021).
“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya
Eddy sapaan akrab nya, mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya Bani Anhar, SE, M.BA sebagai pemateri Dosen STIE Balikpapan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Sukriadi, S.Hut sebagai Tokoh Masyarakat sekitar.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” jelasnya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.(*)
Penulis : Cyn