Rusman Ya’qub Inginkan Pergub Tentang Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Segera Dibuat
Samarinda, biwara.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengatakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas sudah terbit, dan meminta agar turunan Perda tersebut dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Menurut saya, biarlah Pergub. Contohnya soal pendidikan inklusi. Itu sudah lama Perda Pengelolaan Pendidikan yang kita buat, tetapi Pergubnya lambat sekali. Mestinya, Perda tentang Pengelolaan Pendidikan Kaltim itu minimal ada, dari 7 Pergub yang dikeluarkan, itu baru 3,” ucapnya pada awak media, Rabu kemarin.
Politisi dari partai PPP itu juga menyayangkan, belum diterbitkannya Peraturan Gubernur mengenai Perda Bantuan Hukum, serta beberapa Pergub yang hingga kini masih belum diteken Gubernur Kaltim.
“Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu sampai hari ini belum terbit. Banyak sebetulnya Perda yang sudah kita buat, tapi tidak bisa terimplementasi dengan baik, karena Pergub tidak ada. Dan Pergub tentang pendidikan inklusi, ini juga betul. Karena memang Perda pendidikan yang akan ada itu belum terimplementasi dengan baik, karena Pergubnya belum keluar,” sambung Rusman.
Rusman mencontohkan, pengelolaan pendidikan inklusi, selama ini hanya mengandalkan Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal kata dia, tidak semua penyandang disabilitas bisa terakomodasi di SLB. Karena katanya, SLB memilki beberapa16 kategori, sesuai tingkatan.
“Bagaimana dia di sekolah umum itu harus diatur, bahwa ada beberapa sekolah yang dimasukkan sebagai kategori yang wajib menerima disabilitas. Tapi yang paling penting, guru harus disiapkan memahami bagaimana perlakuan anak didik yang masuk kategori disabilitas,” pungkasnya.(*)
Penulis : Cyn