1

Pergub 49 Tahun 2020 Sebabkan Serapan Bankeu ke Kabupaten/Kota di Kaltim Lambat

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, kepala BPKAD Kaltim, kepala Bappeda Kaltim, Inspektur Provinsi Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim membahas Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di kompleks DPRD Kaltim, pada Senin (27/12/2021).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, serapan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke 10 kabupaten/kota di Kaltim berjalan lambat. Penyebabnya adalah Pergub Nomor 49 tahun 2020 terkait dengan regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota.

Pihaknya menerima pengaduan yang disampaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim mengenai permasalahan serta kendala yang dihadapi oleh kabupaten/kota untuk merealisasikan anggaran yang terbentur oleh Pergub 49.

“Masing-masing kabupaten/kota memiliki kendala. Ada masalah nomenklatur yang kegiatannya berbeda dengan provinsi, ada yang tidak digabung sesuai arahan provinsi, ada juga yang sudah dilaksanakan tapi belum bisa dicairkan karena kekurangan dokumen dan sebagainya. Ini yang terjadi,” ujar Samsun.

Ia mengatakan, Serapan anggaran keuangan di kabupaten/kota belum seluruhnya mencapai 100 persen. Justru kata Samsun, di 4 kabupaten/kota serapan anggaran rata-rata kurang dari 40 persen.

“Yang disampaikan oleh BPKAD, 90 persen terserap. Tapi ada kabupaten/kota yang minim serapan, seperti Bontang, Kutim dan Balikpapan baru 25 persen. Kukar 65 persen. Bontang ini sudah jelas tidak sanggup lagi melaksanakan karena sudah dicoba beberapa kali lelang dan selalu gagal, termasuk Kutim. Kukar ini masih bisa diupayakan karena kita lihat pekerjaan sudah hampir selesai, hanya masalah penagihan saja terlambat jadi tidak bisa dicairkan. Nominal seluruhnya itu Rp 159 miliar,” terangnya.

Disebutkan Samsun, kendala lain adalah karena berkas-berkas yang kurang lengkap dan tidak tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan pada Badan Pemeriksa Anggaran (BPA).

“Jadi, 100 persen dari provinsi ke kabupaten. Di kabupaten itu belum semuanya tersalurkan, karena masih ada yang belum terselesaikan kewajiban dan sebagainya. Itu rata-rata sudah 80 persen tersalurkan ke kontraktor,” katanya.

Lanjut dia, DPRD Kaltim sendiri, telah sepakat untuk terus mendorong agar Bankeu tersebut dapat dicairkan tahun ini juga.

“Kan batas akhir dari pusat tanggal 31 Desember 2021. Kebetulan Gubernur berikan batas waktu tanggal 20 Desember 2021. Ini hanya masalah administratif, kami minta untuk tetap diselesaikan,” tegasnya.

Timbulnya persoalan tersebut diakui Samsun, akibat dari Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020. Pasalnya, setelah Pergub tersebut diteken Gubernur, regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota menjadi berubah.

“Karena Pergub 49 membatasi bantuan keuangan yang disalurkan. Kalau dari awal, saya yakin tidak ada masalah, tapi ini berproses. Pergub ini muncul setelah pengesahan, pembahasan sudah dipuncak. Sehingga bantuan keuangan yang tadinya kecil-kecil, harus digabungkan. Proses itu yang memakan waktu. Sehingga kami mengusulkan untuk dicabut,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn