Sepakat! Pemilu Serentak Digelar Tanggal 14 Februari 2024

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait jadwal pemilu 2024.

Pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 bakal digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah, KPU, dan Bawaslu sudah menyepakati hari pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Pada Senin (24/1/2022).

“Dalam draf KPU, hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja tersebut.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari. KPU selalu menyelenggarakan pemilu pada Rabu.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. Menurutnya, pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” jelasnya.

Dengan begitu, Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, 14 Februari itu merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan tersebut dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *