Himbau Masyarakat Tidak ‘Panic Buying’, Yadi Robyan Noor : Dua Bulan Kedepan Ketersediaan Minyak Goreng Aman

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit di keluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), yang diberlakukan mulai 1 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut, harga minyak goreng curah ditetapkan menjadi Rp 11.500,- per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500,- per liter. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000,- per liter.

Untuk kebijakan baru di Kaltim, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Diserindagkop dan UKM) Kaltim Yadi Robyan Noor mengakui untuk di pasar modern siap menerapkan kebijakan terbaru itu. Namun, untuk pasar tradisional masih belum terlalu siap.

“Nah yang belum siap tapi Insya Allah akan siap itu adalah pasar tradisional, istilahnya pasar rakyat nomenklatur nya itu. Bagaimana mereka mengadaptasi kebijakan baru ini,” terangnya saat dihubungi media, pada Rabu (9/02/2022).

Memang sebelum keluar kebijakan, pemerintah pernah mengeluarkan operasi satu harga minyak goreng. Di mana minyak goreng ditetapkan harga Rp 14.000,-. Tetapi, dampak operasi ini stok minyak goreng menjadi ‘langka’ karena masyarakat langsung panic buying.

Biarpun tiap orang dibatasi membeli minyak goreng 2 biji, tetap saja stok minyak goreng selalu kosong. Terutama, di pasar modern. Robyan pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.

“Kami menegaskan masyarakat jangan panik, dan mohon kerja samanya. Karena ini memang disamping reward (subsidi), ada juga sanksinya yang diatur dalam Permendag nomor 6 itu bertahap juga,” tegas Robyan.

Adanya kebijakan baru tersebut, Robyan merasa akan membantu sekali masyarakat. Contohnya saja, apabila masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng yang Rp 14 ribu, maka bisa membeli minyak goreng kemasan sederhana saja. Tetapi kalau tidak bisa jua, bisa membeli minyak curah yang harganya hanya Rp 11.500,- saja.

Diketahui, kebutuhan minyak goreng di Kaltim per bulan sebesar 546.000 liter atau sekitar 455 ton. Terdiri dsri kebutuhan rumah tangga sekitar 376.740 liter atau sekitar 314 ton, dan kebutuhan industri 169.260 liter atau sekitar 140 ton.

Jika dilihat dengan jumlah stok minyak goreng yang dihimpun oleh Indagkop Kaltim, 738.500 liter atau sekitar 615,5 ton, Robyan menyatakan bahwa ketersediaan minyak goreng di Kaltim masih cukup aman hingga dua bulan ke depan.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *