RDP Komisi II DPRD Kaltim, Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Di Kaltim Aman
Samarinda, biwara.co – Menyikapi stabilitas ketersediaan minyak goreng (migor) di pasaran, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kaltim, pada Selasa (01/03/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, jika saat ini Kaltim menduduki urutan nomor dua secara nasional soal Industri dan perdagangan. Hal tersebut mesti di pertahankan, guna memberikan rasa tenang pada masyarakat soal ketersediaan minyak goreng dan lainnya.
“Jadi tadi kita sudah rapat dengan Disperindagkop dan UMKM, kita minta program kerja yang akan di laksanakan dan sudah di laksanakan. Ternyata Kaltim cukup bagus untuk soal industri dan perdagangan. Kita juga sudah dapat banyak data dari kepala dinasnya dan nanti akan kita pelajari semuanya,” ucapnya.
Veri mengungkapkan ketersediaan minyak goreng cukup untuk menunjang hingga bulan puasa nanti.
“Soal minyak goreng kita bahas, yang jelas untuk persiapan menghadapi bulan puasa, itu cukup. Dan masyarakat sebenarnya tidak perlu cemas yang berlebihan,” lanjutnya.
Kepala Disperindagkop-UMKM HM Yadi Robbyan Noor mengatakan, jika ketersediaan minyak goreng cukup untuk menunjang hingga 53 hari kedepan.
“Jadi, dari data kami ini, jelas. Khusus minyak goreng tidak perlu khawatir. Tugas kami membantu pak Gubernur untuk menjaga stabilitas ketersediaan minyak goreng itu. Itu semua cukup 53 hari ke depan, mudah-mudahan aman,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim.
Walaupun demikian dirinya mengakui, stok minyak goreng hanya aman di pasar moderen, sedangkan di pasar masyarakat atau tradisional, akan selalu mengalami adaptasi karena peraturan yang berlaku.
“Memang di pasar moderen, supermarket pasti aman. Tapi kalau di pasar rakyat perlu adaptasi lagi, karena dinamika aturannya ada di Permendag (Peraturan Mentri Perdagangan) Nomor 3/2022 soal kebijakan satu harga dan Permendag Nomor 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET),” jelas Yadi.
Terkait hal tersebut, akan memungkinkan adanya oknum penimbun minyak goreng, maka untuk memberikan rasa ketenangan kepada masyarakat, Yadi Robbyan Noor menegaskan, akan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.
“Sudah ada yang kami tindak, itu untuk memberikan shock terapi. Di lapangan juga kami punya tim pengawas, jadi jangan khawatir, minyak goreng aman,” tutupnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang di berikan oleh Disperindagkop-UMKM Kaltim, sebaran distribusi kuota minyak goreng per tanggal 25 Februari 2022 lalu, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, 7 kabupaten/kota mendapatkan jatah kuota yang dirasa mencukupi.
Masing-masing Kabupaten/Kota terhitung mendapatkan stok yang mencukupi untuk 53 hari kedepan, Kabupaten Berau mendapat kuota 91.228 liter yang didistribusikan oleh 4 distributor/pedagang, Kabupaten Kutai Timur mendapat kuota 2.208 liter kepada 2 distributor/pedagang, Kota Bontang mendapat kuota 2.844 liter kepada 3 distributor/pedagang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kuota 52.071 liter kepada 49 distributor/pedagang, Kota Samarinda mendapat kuota 1.099.362 liter kepada 77 distributor/pedagang, Kota Balikpapan mendapat kuota 421.823 liter kepada 54 distributor/pedagang, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota 760 liter kepada 2 distributor/pedagang.(*)
Penulis : Cyn