Sosper Pajak Daerah Di 2 Tempat, Ananda : Masyarakat Sudah Paham Pajak
Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, di kecamatan Loa Janan Ilir dan Pelabuhan, pada Minggu (20/03/2022).
Anggota DPRD Kaltim yang saat ini berada di Komisi IV itu, menyebut sosper selalu menjadi tempatnya untuk mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak.
“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media.
Dalam sosper itu, legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, menghadirkan Ronald Stephen, SP sebagai narasumber 1, dan Fathul Mubarak, S.Pd sebagai narasumber 2, yang di pandu oleh moderator Chosim.
Pada sosper pajak daerah tersebut dirinya, menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinyakan ada timbal baliknya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kegunaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.
“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.
“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.(*)
Penulis : Cyn