Peduli Akan Generasi Muda Bangsa, Herliana Yanti Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika

image_pdfimage_print

Penajam, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, terus digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda.

Sosper kali ini dilakukan, Desa Giri Mukti Strat 4 Rt 10, Kecamatan Penajam, pada Sabtu (2/04/2022).

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Untuk penjelasan yang lebih jelas dan terperinci, maka Herliana Yanti mendatangkan 2 narasumber, yang pertama H. Herlambang, S.ST selaku Badan Narkotika Kabupaten PPU serta Pembina Tk.I IV/b, dan kedua Ali Imron Rosadi selaku PAC GP Anshor Kabupaten PPU yang dipandu oleh moderator Dwi Prasetyawan.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *