RDP Komisi I DPRD Kaltim Soroti Perizinan Di Kaltim

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim dan KSOP Kelas II Samarinda, terkait perizinan transportasi dan izin lainnya, dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (4/04/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, banyaknya perizinan yang ada di Kaltim harus dilakukan evaluasi. Selain itu, pentingnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui sejauh mana informasi perusahaan yang belum mengantongi izin saat melakukan kegiatan operasional usahanya.

“Yang didiskusikan itu terkait izin-izin yang ada di wilayah Kaltim. Yang kami minta, mulai dari izin pelabuhan, terminal khusus. Karena, kami masih menganggap bahwa ada Beberapa yang kami duga belum ada izin,” ucapnya saat ditemui awak media usai memimpin RDP.

Demmu sapaan karibnya, mencontohkan banyak dari usaha pertambangan batu bara di Kaltim yang tidak berizin atau ilegal. Untuk itu, dirinya meminta agar OPD terkait dapat melakukan evaluasi.

Bahkan, Komisi I tegas Demmu, meminta agar perusahaan yang menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin yang lengkap sesuai ketentuan dan aturan, diminta untuk tidak dikeluarkan izinnya jika mengajukan permohonan izin usaha.

“Khusus izin tambang ilegal itu kita tidak tahu batunya dikirim kemana dan lewat terminal mana. Itu juga kami sampaikan ke teman-teman di as perizinan, supaya ini juga dicek. Jangan sampai yang sudah melanggar aturan ini, juga menggunakan izin resmi. Artinya, pelanggaran seperti itu kami minta ditertibkan,” tegasnya.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *