1

DPR RI Sahkan RUU TPKS, Jadi Hadiah Bagi Perempuan Indonesia

Jakarta, biwara.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2021)

Disahkannya Undang-Undang tersebut berdasarkan kesepakatan DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Adapun sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, terlihat ikut meneteskan air mata.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” katanya saat memimpin rapat.

Disambut dengan perkataan “Setuju” dan tepuk tangan meriah peserta rapat serta diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Dalam proses disahkannya Undang-Undang TPKS tersebut, pemimpin sidang, Puan Maharani, terlihat terharu. Dalam video momen-momen disahkannya UU TPKS, Puan terdengar menahan isak tangis sebelum kemudian akhirnya meneteskan air mata.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut serta dalam proses pembuatan undang-undang tersebut.

” Saya bersyukur dan berterima kasih, sebab pengesahan RUU TPKS ini menjadi undang-undang merupakan bentuk hadiah bagi para perempuan di Indonesia menjelang Hari Kartini,” ucapnya.

Ia pun berharap dalam implementasi RUU TPKS yang akhirnya telah disahkan, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan, mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia, dan lain sebagainya.

Sahnya UU TPKS ini juga disambut dengan hangat oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi kalangan perempuan. Terlebih perjalanan pengesahan RUU TPKS ini sebelumnya kerap menemui lika-liku.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.(*)