Lapas Kelas II A Samarinda Usulkan Remisi Hukuman WBP Untuk Sambut Idul Fitri 1443 Hijriah

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Setiap Tahunnya untuk menyambut lebaran, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, mengusulkan Remisi Hukuman untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Idul Fitri 1443 Hijriah di tahun 2022 ini, ada sekitar 586 WBP.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan ditahun ini pihaknya mengusulkan remisi hukuman terhadap 586 WBP dari 750 orang.

Diterangkan Ilham, alasannya hanya mengusulkan remisi terhadap 586 orang dari total banyaknya WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda karena memang sisanya dianggap belum memenuhi syarat, baik secara substansi maupun administrasi.

“Yang mendapat remisi hanya sekitar 586 dari 750 orang karena memang sisanya itu belum memenuhi syarat substansi dan administrasi,” terangnya, Jumat (29/4/2022).

Dilanjutkannya, jika syarat remisi dapat dilihat dari jenis hukuman yang diterima oleh WBP yang bersangkutan.

Dirinya mengambil contoh, pada WBP terkena pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka yang bersangkutan harus membayar denda. Namun ketika yang bersangkutan kena pasal Tipikor dan yang bersangkutan tidak membayar denda uang pengganti, tentu tidak langsung diberikan, kata Ilham Agung.

“Dan untuk remisi di hari raya idul fitri ini besarannya 15 hari sampai dengan 2 bulan,” sebutnya.

Berbeda dengan remisi umum perayaan hari kemerdekaan di 17 Agustus. Dalam waktu tersebut WBP akan mendapat remisi waktu yang lebih banyak yakni mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Ditegaskannya, dalam pemberian remisi, pihaknya juga tidak asal memberikan yakni melihat juga dari jenis pidana yang dilakukan.

“Kalau pidana umum yang jelas sebagian besar pasti mendapat remisi, sedang pidana khusus seperti narkoba, tipikor, teroris itu masih dilihat masa pidana nya berapa lama dan memastikan yang bersangkutan sudah ikrar dengan NKRI atau belum,” jelas Ilham.

Kembali ditambahkan Ilham, pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara serentak pada 1 syahwal 1443 Hijriah atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

“Nanti pemberian remisi khusus idul fitri terhitung mulai 1 syhawal yang ditetapkan pemerintah, kita berikan secara simbolis,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *