Rapur Ke-15, Pansus P4GN DPRD Kaltim Minta Perpanjang Waktu Kerja

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masa kerja akan berakhir, pada bulan Mei ini, maka tim pansus meminta untuk perpanjangan waktu kerja.

Hal tersebut disampaikan, anggota tim pansus Fasilitas P4GN dan PN H Masykur Sarmian dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022, di Gedung D Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltim, pada Rabu (18/5/2022). Untuk meminta perpanjangan masa kerja hingga satu bulan kedepan.

Saat melaporkan kinerja Pansus P4GN beberapa bulan ini. Masykur Sarmian juga menyampaikan hasil yang di dapat dari banyaknya kegiatan tersebut. Pansus P4GN telah melakukan sejumlah perbaikan sebanyak empat kali pada Ranperda.

Kedua, secara substansi Ranperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Serta, sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ketiga, selain pengaturan secara normatif, Pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari Perangkat Daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Keempat, sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Fasilitasi di Kemendagri. Dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai penyelesaian tahapan pembicaraan tingkat I.

Kelima, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan Uji Publik rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Ranperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda.

“Sebagaimana poin 3 sampai 5, Pansus bertanggungjawab dapat menyelesaikan dan melaksanakannya. Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus pada hari ini. Maka, kami meminta untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus selama satu bulan,” ucapnya.

Namun, Tim Pansus menilai masih ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai P4GN dan PN.

“Maka, Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Masa Kerja,” tegasnya.

Mengkonfirmasi alasan perpanjangan masa kerja, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menerangkan jika sejauh ini progres yang dikerjakan Tim Pansus telah berjalan baik hanya memang harus ada uji publik lagi yang dilakukan untuk kemudian akan dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penyempurnaan.

“Progres sudah jalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa kementerian dengan BNN kemudian kemenkumham juga sudah diskusikan namun masih ada perlu penyempurnaan dan tahap akhir,” tandasnya.

Hal itu, disepakati pimpinan DPRD Kaltim serta anggota dewan yang mengikuti forum, menerima permintaan tersebut dan memperpanjang masa kerja Pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022. (*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *