Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk mengenalkan masyarakat tentang produk-produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim.
Sosper kali ini terlaksana di Halaman Rumah Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu, (28/05/2022).
Dalam kegiatan Sosper yang berlangsung pukul 16.00 Wita, Eddy Sunardi menyampaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya
Eddy Tarmo sapaan akrab nya, mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya M.Riza Permadi, SE, MM dan M. Bachrul, SE, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda Pajak Daerah tersebut, yang dipandu oleh moderator Muhammaddin.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” serunya.
Peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, forum RT, dan warga yang tampak antusias dengan penjelasan para pembicara. Acara berlangsung dengan pengimplementasian prokes secara ketat.(*)
Penulis : Cyn