Herliana Yanti Berharap Perda FPPN Jadi Penyelamat Generasi Muda

image_pdfimage_print

Penajam, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, kali ini di Gedung Pertemuan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu, (29/05/2022).

Oleh sebab itu, untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda. Maka sasaran yang dituju pada sosper kali ini ialah generasi muda.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Sementara itu, Herliana juga mendatangkan H. Herlambang, S.ST (Badan Narkotika Kab PPU- Pembina Tk.I IV/b) sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi (PAC GP Anshor Kab PPU) sebagai narasumber 2 untuk memberikan penjelasan lebih rinci untuk Sosper kali ini terkait Perda tersebut. Sosper kali ini di pandu oleh moderator Dwi Prasetyawan.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *