Peredaran Narkoba Semakin Mengkhawatirkan, H Baba : Harus Gencar Lakukan Upaya Pencegahan

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, saat ini genjar dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim,

Salah satunya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melaksanakan Sosper tersebut di RT 61 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (11/6/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, legislator daerah pemilihan (dapil) Balikpapan itu, didampingi oleh Lurah Sepinggan Bambang Subagya, Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Ningwidyowati, serta mendatangkan narasumber Muhammad Riza Permadi, dan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Alvin Agung Nugroho agar dapat menjelaskan secara rinci kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Siti Aminah.

Pelaksanaan Sosper yang diawali dengan sambutan Ketua LPM Kelurahan Sepinggan Ningwidyowati, menurutnya Sosper tentang Pencegahan Narkoba ini sangat baik buat masyarakat terutama anak-anak muda.

“Sosialisasi perda ini sangat baik bagi generasi muda karena dampaknya tidak baik kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa. Untuk itu, saya berterima kasih kepada Pak H Baba selaku anggota DPRD Kaltim yang melakukan sosialisasi perda ini di wilayah kami,” ujar Ning panggilan akrabnya.

Legislator fraksi PDI Perjuangan tersebut dalam sambutanya menjelaskan, sosialisasi perda kepada masyarakat sangat penting khususnya pencegahan narkoba.

“Perlu kita ketahui peredaran narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan. Bahkan Kaltim menempati posisi kedua tertinggi nasional kasus pengguna narkotika. Untuk itu, kita sebagai orang tua dan masyarakat harus berperan dalam membantu pencegahan narkoba agar tidak meluas,” pinta H Baba.

Tak luput juga, H Baba mengimbau kepada warga agar melapor kepada aparat terkait apabila di wilayahnya dicurigai ada peredaran narkoba.

“Silakan saja laporkan kepada yang berwajib sebab memberantas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Sementara itu, Humas BNN Kota Balikpapan Alvin Agung Nugroho mengatakan, perda ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

“Untuk mencegah peredaran narkoba kami (BNN) telah mencanangkan program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yakni di Kelurahan Sepinggan dan Manggar pada tahun lalu dan pada tahun ini (2022) di Kelurahan Mekar Sari, Klandasan Ilir dan Batu Ampar,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan peredaran narkoba cukup mengkhawatirkan di Kaltim, setiap tahunnya jumlah tangkapan aparat kepolisian terus meningkat. Sementara untuk prevalensi atau tingkat penyebaran narkoba terhadap jumlah keseluruhan populasi penduduk di Indonesia, telah mencapai 1,95 persen atau mencapai 3,6 juta lebih penduduk di Indonesia.

“Sedangkan kelompok penyumpang prevalensi terbesar pengguna narkoba adalah kelompok ibu rumah tangga (IRT) di perkotaan serta anak usia 15 hingga 24 tahun,” terangnya.

Menurutnya, dengan jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai jutaan orang, oleh sebab itu, pihaknya gencar melakukan upaya-upaya pencegahan hingga rehabilitasi secara gratis atau tanpa bayar.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan rehabilitasi pecandu narkoba gratis. Kalau di Kaltim ada di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda dan kalau ada warga Balikpapan yang mau konsultasi tentang pencegahan peredaran narkoba silakan ke Kantor BNN Balikpapan samping SMAN 5,” terang H Baba.

Narasumber Muhammad Riza Permadi menambahkan, peredaran narkoba di negara kita semakin mengkhawatirkan karena telah dijadikan bisnis.

“Keuntungannya cukup besar. Jadi banyak yang jadi pedagang narkoba. Untuk itu, kita semua harus mengambil peran mulai dari pemerintah tingkat kota hingga RT. Kalau bisa posyandu dijadikan tempat penyuluhan pencegahan narkoba,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *