1

Safuad Berharap Dalam Proses Pembangunan Daerah Penyandang Disabilitas Wajib Dilibatkan

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) yang berlangsung di Jalan Juanda RT. 02 Kelurahan Tanjung laut, kecamatan Bontang Selatan, pada Sabtu (11/07/2022).

Sosper kali ini terkait, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam penggalannya menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen hingga pengembangan karier yang adil kepada penyandang disabilitas.

Safuad menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas wajb dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ucapnya.

Safuad melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terkhusus di Bontang Selatan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan kali ini, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda tersebut, Safuad menghadirkan Rudi SP.,MP sebagai narasumber 1, dan La Sarido.SP.,MP sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.(*)

 

Penulis : Cyn