1

Perda Bantuan Hukum Terus Disosialisasikan, Jawad Sirajuddin : Ini Yang Dibutuhkan Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum yang digelar di Kelurahan Amborawang Darat Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pada Jum’at (24/06/2022).

Hal itu akan terus dilaksanakan agar masyarakat lebih mengetahui Perda tersebut.

“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi, karena ini memang dibutuhkan warga. Ketika terjadi permasalahan hukum, baik itu pidana maupun perdata, bahkan tata usaha negara, ini sudah ada edukasinya yang diberikan. Sehingga tidak membuat warga kebingungan,” ucap Jawad panggilan akrabnya.

Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi IV mengatakan, pentingnya kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota dewan. Selain Sosper sendiri adalah program baru yang sengaja dibuat untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat langsung kepada anggota DPRD yang daerah pemilihannya.

Namun yang terlebih penting adalah untuk mensosialisasikan berbagai peraturan yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah. Salah satunya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.

Dia melanjutkan, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Mengingat, banyaknya masyarakat yang terganjal hukum, namun tidak mengetahui ada kemudahan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah. Tapi tentu saja harus memenuhi persyaratan, diantaranya tidak mampu dan sebagainya.

“Saya kira ini merupakan kemajuan, karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalau tidak diketahui masyarakat. Ibarat menjual barang tapi dagangannya disimpan,” tutupnya.

Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan Sosper ini adalah Zulkfili Alkaf,SH selaku BLH Kaltim, H. Muhammad Rayis dan dipandu moderator Ipan Gazali. Dengan diikuti oleh peserta sosper kali ini, Lurah Amborawang Darat, Sekretaris lurah, masyarakat, tokoh masyarakat, dan para ketua-ketua RT di kelurahan Amborawang Darat.(*)