Masyarakat Sadar Pajak, Eddy Sunardi Darmawan : Ini Untuk Pembangunan Daerah

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan terus mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, agar masyarakat sadar akan kewajiban bayar pajak.

Sosper yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (26/06/2022).

“Alhamdulillah, kali ini kita melakukan Sosper dan bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” ujarnya.

Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim itu mengatakan, bahwa Sosper rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

Untuk penjelasan lebih rigid terkait perda pajak daerah ini, Eddy menghadirkan Muhammad Bachrul, SE sebagai narasumber 1 dan Mujiono, SE sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Irawan Daru.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” serunya.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut terlibat dan mau turut serta dalam pembangunan daerah. Karena dengan begitu, masyarakat paham, kemana aliran pajak daerah yang selama ini ikut mereka bayarkan,” ujar Eddy.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *