1

Gubernur Tidak Hadir, DPRD Kaltim Tunda Rapur Ke-25

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-25 dengan agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit, di Gedung D Lantai 6 Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (11/07/2022).

Namun berlangsungnya rapur tersebut, untuk yang kesekian kalinya tidak dihadiri perwakilan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seperti Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah yang hadir, melainkan hanya diwakilkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kaltim, M Aswin.

Hal tersebut pun menjadi perhatian dalam sidang rapur. Salah satunya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir. Dia mengaku gelisah melihat fenomena yang terjadi hampir di setiap rapat.

“Saya itu sebenarnya agak gelisah juga melihat fenomena seperti ini,” ungkap Sutomo dikutip awak media.

Sutomo mengatakan, sudah sepanjang tahun 2022, DPRD Kaltim membahas Perda yang jelas merupakan produk hukum tertinggi yang di lahirkan di Provinsi Kaltim antara Gubernur dan Kepala Daerah.

“Ini adalah produk hukum tertinggi. Sayang sekali selama kita mengesahkan Perda ini kita tidak pernah sekalipun kehadiran kepala daerah. Jadi ini kalau saya berbicara antar lembaga bukan personal. Kepala daerah kita tidak pernah hadir. Saya khawatir yang kita sah kan, ini dari segi legitimasi lemah,” ujar Sutomo.

Dirinya mengatakan, berdasarkan salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, telah menegaskan bahwa rapur dalam rangka persetujuan raperda, wajib dihadiri oleh Gubernur dengan tidak ada pilihan lain.

Sehingga dalam hal ini meminta kepada pimpinan untuk menindak dapat membatalkan rapur kalau kepala daerah tidak hadir, raperda tidak usah di sahkan menjadi Perda, sebab nantinya yang melaksanakan Perda adalah kepala daerah. Sutomo juga mendorong untuk interpelasi demi menjaga hubungan antar lembaga.

“Bukan pertama kalinya tidak di hadiri. Makanya saya sudah memberikan opsi kepada pimpinan. Ini ranah pimpinan karena pimpinan adalah mandat dari kita untuk mengkomunikasikan kepada gubernur, meminta lembaga ini melakukan hak bertanya kepada gubernur kenapa ini terus terjadi,” pintanya.

Ditegaskan Sutomo, setiap ada jadwal paripurna, undangan selalu di layangkan kepada Pemprov Kaltim. Di sisi lain karena hari ini kebetulan adalah waktu persetujuan kepala daerah terhadap raperda maka sudah sewajarnya dihadiri.

“Kita ini penasaran. Apakah perda yang kita hasilkan ini di dukung atau memang tidak di inginkan. Kalau tidak diinginkan percuma kita sahkan.”

“Makanya banyak perda yang tidak ada pergubnya. Wajar saja orangnya saja tidak hadir kok. Aturan saja bilang saya (menunjuk Gubernur) harus hadir. kenapa kamu (DPRD) sah kan kalau Gubernur tidak hadir. Kan gitu umpamanya,” ujar Sutomo.

Ditempat yang sama, Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun, yang juga memimpin Rapur, mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kaltim memfasilitasi keputusan, dimana pimpinan DPRD Kaltim tidak pernah mengambil keputusan sepihak.

“Jadi pimpinan ini kan hanya memfasilitasi keputusan. Sekali lagi, pimpinan tidak pernah mengambil keputusan sepihak. Pimpinan selalu mengambil dan memfasilitasi keputusan dari seluruh anggota. Karena sifatnya kolektif kolegial. Beda kalau kami kepala dinas atau gubernur, yang boleh mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.

“Nah kita dengar bersama tadi bahwa ini adalah permintaan sebagian besar anggota forum rapat paripurna yang menginginkan untuk menunggu kehadiran gubernur. Tentu hal itu kita fasilitasi. Itu tugas pimpinan,” sambung Samsun.

Mengenai hal itu, Pimpinan DPRD Kaltim, akan menyampaikan ke Gubernur Isran Noor sesuai aspirasi yang di sampaikan anggota dewan Kaltim, dan pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna yang tertunda hari ini.(*)

 

Penulis : Cyn