Kutai Timur, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengingat, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.
Maka untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, produk perda yang telah dibuat, juga harus di sosialisasikan, maka seluruh anggota DPRD Kaltim turun langsung ke masyarakat, untuk memberi informasi dan menjelaskan langsung tentang perda tersebut.
Salah satunya ialah Anggota DPRD Kaltim Safuad, yang mensosialisasikan perda terkait hak Disabilitas ini di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (30/07/2022).
Tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat, Safuad menyampaikan, ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.
Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.
Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.
“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.
Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui, tentang adanya hak tersebut.
“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” pungkas Safuad.
Untuk penyampaian lebih rinci tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Rudi sebagai pemateri 1, dan La Sarido, sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.(*)
Penulis : Cyn