1

Sosper Bantuan Hukum, Herliana Yanti Harapkan Akses Keadilan Terjangkau Di Seluruh Kalangan Masyarakat

Penajam Paser Utara, biwara.co – Bantuan Hukum merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan penuh sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya akses keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin.

Merujuk pada hal itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, rutin dilakukan sosialisasi terkait produk perda tersebut.

Salah satunya ialah legeslatif dari Daerah Pilihan (dapil) Penajam Paser Utara (PPU), Herliana Yanti yang melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper), di Kediaman ketua RT 14, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Minggu (31/07/2022).

Pada kesempatan tersebut, Herliana menghadirkan Umar Said, S.Pi, MH (Kasubag Kajian Perundang-undangan Set DPRD Kab PPU)- PNS Gol IVa sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan perda bantuan hukum lebih rinci kepada masyarakat, dengan moderator Dwi Prasetyawan.

Herliana menyampaikan Perda penyelenggaraan bantuan hukum yang mencakup 35 pasal itu menyangkut kepada masyarakat, pasalnya warga hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.

“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena hampir di setiap daerah warga sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.

“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn