Samarinda, biwara.co – Rayakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berbagi remisi umum kepada Narapidana dan Anak, yang terlaksana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, di jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (16/08/2022).
Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya.
“Karenanya pemberian remisi didasarkan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Sofyan, saat menyampaikan sambutannya.
Diketahui sebanyak 8.630 orang yang mendapatkan remisi, yang mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan sebanyak 8.509 orang, dan yang mendapatkan remisi umum bebas sebanyak 121 orang.
Sofyan juga menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi para warga binaan yang telah dengan baik mengikuti program-program pembinaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan menyatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan emrupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya. Pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan selama ini terlaksana dengan baik dan terukur,” kata Sofyan.
Dalam kesempatan itu juga, Sofyan mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan lapas. Ia minta manfaatkanlah momen remisi ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga hadir dalam pemberian remisi kepada warga binaan lapas Kelas II A Samarinda. Dirinya menerangkan, para narapidana yang mendapatkan remisi pantas untuk bersyukur.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Mereka pantas bersyukur kembali ke keluarga yang sudah remisi bebas. Bersama-sama dengan keluarga kembali memperbaiki dan taat hukum dan sebagainya. Dan bagi mereka yang mendapatkan remisi tapi belum bebas, harapan saya sama, memperbaiki kondisi perilaku mereka dan sikap mereka yang ada di dalam binaan,” tukas Isran.(*)
Penulis : Cyn