Herliana Yanti: Bantuan Hukum Untuk Menjamin Perlindungan Hak Asasi Warga Negara

image_pdfimage_print

Penajam Paser Utara, biwara.co – Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Sesuai dengan tujuan dalam pelaksanaan Bantuan hukum, maka Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dimana tak lupa juga, para anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan Perda (Sosper) tersebut di daerah pilihannya (dapil) masing-masing, seperti salah satunya dengan mensosialisasikan produk perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, oleh Legislator dari fraksi PDI Pejuangan Herliana Yanti, di Gedung Serbaguna, Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pada Minggu (28/8/2022).

Herliana menyampaikan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang mencakup 35 pasal itu menyangkut kepada masyarakat, pasalnya warga hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.

“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena hampir di setiap daerah warga sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.

“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Untuk menjelaskan terkait perda bantuan hukum lebih rinci kepada masyarakat, Herliana turut menghadirkan Umar Said, S.Pi, MH Kasubag PerUU Sekretariat DPRD Kab PPU sebagai narasumber 1, dan Ali Imron Rosadi sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Elin Herlina.

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *