Eddy Sunardi Darmawan: Pajak Daerah Salah Satu Upaya Untuk Pembangunan Daerah

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Masyarakat negara Republik Indonesia (RI) wajib berkontribusi dalam menunjang pembangunan Daerah nya masing-masing, yang dimana salah satunya ialah Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah untuk kemakmuran rakyat.

Maka dari itu, untuk mengoptimalkan pendapat daerah, Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dibuat dan disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Serta untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat terkhusus di wilayah Kaltim.

Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan, terus mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, agar masyarakat sadar akan kewajiban bayar pajak.

Sosper yang kali ini, terlaksana di lapangan bulutangkis Kelurahan Klandasan ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (4/9/2022).

“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” ujarnya.

Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim itu mengatakan, bahwa Sosper rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

“Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” ucap Eddy.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut terlibat dan mau turut serta dalam pembangunan daerah. Karena dengan begitu, masyarakat paham, kemana aliran pajak daerah yang selama ini ikut mereka bayarkan,” ujar Eddy.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” tandasnya.

Untuk penjelasan lebih jelas terkait perda pajak daerah ini, Eddy menghadirkan Arief Setyo Nugroho sebagai narasumber 1 dan Hariyanto, SE sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Sukriadi.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” pungkasnya.

Diakhir dirinya menyebutkan, Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *