Anggota DPRD Kaltim Marthinus Dorong Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Kerja
Balikapapan, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Marthinus Dorong Agar Instansi pemerintah dan perusahaan Swasta mampu akomodir agar penyandang disabilitas dapat bekerja.
Hal ini disampaikannya pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Pemuda Batakan RT 66 Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, Minggu 9 Oktober 2022.
Sosper kali ini Wakil Rakyat asal daerah pemilihan Kubar dan Mahakam Ulu ini terkait
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosper ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan Ibu-ibu.
Marthinus melanjutkan bahwa dalam Perda diatur terkait bagaimana penyandang disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa dan provinsi.
Begitu pun juga untuk perusahaan swasta, politikus PDI-Perjuangan ini mengungkapkan ada angka minimal 1 persen.
“Hal ini yang mesti di dorong dan diketahui oleh masyarakat luas,” ucapnya.
Selain itu dirinya juga berharap dan tak hentinya mengingatkan bahwa Perda ini harus menjadi Pergub.
“Sudah 3 tahun dan belum menjadi Pergub,” ucapnya.
Padahal menurutnya hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat dijalankan dengan konsekuensi ada tindakan hukum jika tidak dilaksanakan.
Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat.
Dirinya berharap bantuan ini dapat berguna dan digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat.
Sebagai informasi narasumber Sosper kali ini yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Syawal riyanto dan PPDI Balikpapan Sugianto. (Nn/Adv/DprdKaltim)