Samarinda, biwara.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Kepemudaan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi diperpanjang setelah melalui tahapan kerja selama dua bulan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Benua Etam.
“Tujuan Raperda ini, pemuda-pemuda yang ada di Kaltim dapat menunjang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” ujarnya mengikuti Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2022, Jumat (30/9/2022).
Dengan Perda Pelayanan Kepemudaan, maka nantinya SDM dan anak muda di Kaltim diharapkan akan lebih siap menghadapi IKN.
“Ketika IKN itu memang ada di Kaltim, pastinya akan ada orang-orang yang datang ke sini. Tentunya kita harus bersiap menghadapi bonus demografi,” jelasnya.
Disinggung terkait kendala penyusunan Raperda ini, Dhony sapaannya menuturkan tidak ada kendala yang signifikan. Hanya saja, pansus Pelayanan Kepemudaan masih harus menarik aspirasi untuk menyempurnakannya.
“Kita minta pendapat dengan mitra dan pihak terkait, lalu menyusunnya menjadi draft. Itu yang kita godok nantinya,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu optimis Ranperda ini dapat diselesaikan dengan target satu bulan ke depan.
“Saya juga berharap ketika Perdanya sudah ada, ayo kita kawal agar Pergubnya cepat dibuat supaya implementasi di kepemudaan bisa terlayani dengan baik,” harapnya.
Pasalnya, lanjut pria kelahiran Samarinda ini, masih banyak Perda di Kaltim yang hingga saat ini belum mempunyai Pergub. Nantinya setelah Ranperda sudah disahkan, pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera membuat Pergubnya.
“Sudah banyak perda yang dibuat tapi belum ada Pergubnya. Maka, semangat para pemuda harus kita perjuangkan. Kita buat perdanya lalu kita minta ke eksekutif untuk segera mengeluarkan Pergubnya. Biar bisa berjalan ini, sebab IKN sebentar lagi,” pungkasnya. (Nyo/Adv/DprdKaltim)