Untuk Terus Optimalkan Pendapatan Daerah, Eddy Sunardi Gencar Lakukan Sosper Pajak Daerah

image_pdfimage_print

Balikapapan, biwara.co – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Gencar di sosialisasikan oleh 55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Salah satunya, ialah Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, yang terus melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah kepada masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya (Dapil) di Balikpapan.

Yang mana kali ini, Sosper terlaksana di halaman Rt. 14 Kelurahan Klandasan ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (2/10/2022).

Dimana pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Eddy.

“Sosper ini dilaksanakan juga untuk saya bersilahturahmi langsung dengan masyarakat. Hal ini terus kita lakukan sebagai bentuk penyelarasan dan sosialisasi mengenai Pajak Daerah yang memang masyarakat perlu mengetahuinya,” lanjutnya.

Eddy juga menyampaikan, bahwa Sosper akan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah.

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.

“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” katanya.

Perlu diketahui bersama, dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.

Agar masyarakat dapat memahami dan mendapat informasi lebih rinci lagi, Eddy turut menghadirkan dua narasumber ialah Arief Setyo Nugroho sebagai narasumber 1 dan Noviyanti sebagai narasumber 2 yang dipandu oleh moderator Hariyanto.

“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” tandas Eddy.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *