Anggota DPRD Kaltim, Marthinus Dorong Hak Imunitas setara Dengan DPR RI
Jakarta, biwara.co – Anggota Badan Kehormatan DPRD Kaltim Marthinus menghadiri Seminar Nasional yang di gelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan tema, ”Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD” di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
“Yang kita bahas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah,” ucapnya.
Pembahasan tersebut tidak jauh dari hak imunitas. Apa itu, hak imunitas adalah hak seorang anggota MPR DPR, DPRD dan DPD, dari tingkat bawah sampai tingkat pusat berhak berbicara depan umum demi kepentingan berlangsungnya tugas kedewanan seperti pengawasan, pembuatan Undang-Undang dan anggaran.
“Dimana pun mereka bebas berbahasa, menegur seluruh pihak dengan kata kata yang wajar dan beretika,” ucap Politisi PDI-Perjuangan ini.
Di DPR pun lanjutnya juga punya aturan tata beracara. Beracara itu juga diatur dalam UU MD 3 pasal 58 setiap anggota DPR bisa dikenakan sanksi dari ringan sampai terberat jika melanggar.
“Sanksi ringan teguran lisan, terberatnya bisa di berhentikan menjadi anggota DPRD,” ucapnya.
Namun dirinya meminta agar UU MD 3 sesegera mungkin direvisi. Kenapa di revisi, lanjut Martinus karena penerapannya khusus di daerah selama ini dengan aparat hukum.
“Penerjemahannya tidak pas,” ucapnya.
Jadi yang pertama adalah pengadilan punya tata cara beracara sendiri. UU KUHAP mengatakan bahwa disitu ada penyidik, ada Jaksa, penuntut umum dan pengadilan. Sementara UU MD 3 kalo di MKD hanya satu badan. Badannya adalah MKD.
“Makanya harus direvisi bagaimana caranya ini sinkron,agar aparat penegak hukum juga tidak bingung menerapkan UU MD 3” ucapnya.
Selanjutnya adalah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa.
Dirinya meminta agar aturan ini juga bisa direvisi agar anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya hak imunitas yang sama dengan di pusat.
Sebab menurutnya, anggota DPRD rawan dengan kepentingan politik yang, dilaporkan orang yang tidak senang atau lawan politik.
“Jadi juga harus dilindungi di daerah tidak hanya di pusat,” tutupnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)