Samarinda, biwara.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 42, Selasa (4/10/2022) di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan Asisten 1 Pemrov Kaltim Syirajuddin.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka memberikan pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pertama, perubahan Perda Kaltim 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kedua, pencabutan Perda Kaltim 8/2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Terakhir, pencabutan Perda Kaltim 14/2012 tentang pengelolaan air tanah.
Para Juru bicara fraksi bergantian membacakan pandangan umum terkait ke tiga Perda tersebut.
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud usai rapat paripurna mengungkapkan bahwa pandangan fraksi kebanyakan merekomendasikan agar Perda yang ada di bawah ke komisi yang membidangi.
Adapun setelah ini dia mengungkapkan akan ada jawaban dari Pemrov Kaltim terkait pandangan umum fraksi.
“Selanjutnya jawaban Pemrov atas pandangan umum fraksi,” ucapnya. (Nn/ADV/DprdKaltim)