Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Achmad Hardi Dwi Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk merealisasikan jaminan sosial tenaga kerja rentan dan non pegawai negeri di Kukar.
Program ini sudah berlangsung mulai tahun 2021 hingga sekarang. “Kerjasama antara Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berlangsung dari Oktober 2021 dan dilanjutkan hingga Desember 2022,” ungkapnya.
Besaran anggaran sebesar Rp7,7 miliar ini sudah dialokasikan dalam APBD Kukar tahun 2022. Kira-kira, jaminan sosial tenaga kerja ini diperuntukkan bagi 46.073 orang pekerja rentan dan non pegawai negeri (PPNPN) yang bekerja di wilayah Kutai Kartanegara.
Lebih rincinya, jaminan sosial tenaga kerja yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Kukar tersebut terdiri dari 35.440 orang pekerja rentan. Mereka adalah petani, ojek, tukang urut, guru les atau bimbel, pemulung, pedagang, perikanan tambak, nelayan yang melaut, peternak, dan buruh harian lepas.
Kemudian sisanya sekitar 10.633 orang, diperuntukkan bagi mereka yang ada disektor PPNPN dari unsur 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 Kades, 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD, dan 3.108 Ketua RT.
Achmad Hardi juga menuturkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja ini adalah wujud dari pelaksanaan Program Dedikasi Kukar Idaman yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Pemkab Kukar termasuk yang tertinggi secara nasional dalam pengalokasian anggaran untuk jaminan sosial tenaga kerja ini. Terutama, bagi tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
“Insha Allah program ini akan terus kita lanjutkan pada tahun 2023 nanti,” tegasnya. (Dey/ADV/Kominfokukar)