Kutai Kartanegara, biwara.co – Penyelenggaraan tes tertulis rekrutmen tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan (Pendekar Idaman) pada Sabtu (15/10/2022) di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara diikuti sebanyak 447 peserta.
Tes yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara ini hanya membutuhkan pendamping desa dan kelurahan sekitar 281 orang. Akan tetapi, antusias pendaftar sangat banyak.
Dari total keseluruhan pendaftar sebanyak 447 orang, hanya 281 tenaga pendamping profesional yang terpilih untuk membantu teknis pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pendamping desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan visi misi pertama Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin. Disebutkan dalam Kukar Idaman, yakni memantapkan birokrasi yang bersih, efektif dan melayani.
Kepala DPMD Kutai Kartanegara Arianto menyebutkan bahwa salah satu caranya yaitu dengan membentuk Gugus Tugas Pendamping Desa, sebagai bagian dari fasilitasi aparatur desa dalam peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
“Proyek strategis yang akan didukung melalui pembentukan gugus tugas tersebut adalah pembangunan kawasan perdesaan dan program 50 juta per RT,” ungkapnya.
Menurutnya, proyek ini menjamin pola pembangunan yang terintegrasi antar wilayah. Tentunya, dengan memperkuat kapasitas fiskal desa dan penguatan peran kelurahan dalam proses percepatan target pembangunan daerah.
“Maka, rekrutmen dilakukan guna mencapai efektifitas pelaksanaan tugas yang nantinya akan dilakukan gugus tugas pendamping desa Kukar Idaman,” jelasnya.
Pemerintahan desa dan kelurahan boleh didampingi pendamping yang professional. Tujuannya, agar mereka bisa melakukan percepatan dalam pelaksanaan program kegiatan yang mendukung pembangunan di desa dan kelurahan.
“Terbatasnya jumlah tenaga pendamping yang berasal dari Kementerian Desa dan PDTT, membuat Pemkab menyelenggarakan kegiatan ini untuk mendampingi seluruh desa yang berada di Kutai Kartanegara,” bebernya.
Pemkab Kukar mengambil kebijakan ini agar seluruh desa dan kelurahan setidaknya mempunyai satu orang tenaga pendamping beserta koordinator pada tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, saya berharap keberadaan mereka bisa membantu dan memecahkan berbagai persoalan yang terjadi. Semoga membantu percepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa maupun Kelurahan,” tegasnya.
Adapun posisi yang dibutuhkan terdiri dari 1 Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sebagai koordinator di kabupaten, 2 orang TAPM Kelurahan, dan 1 orang TAPM Sumber Daya Manusia (SDM).
Kemudian, 40 orang Pendamping Desa/Kelurahan (PD/K), Pendamping Lokal Desa/Kelurahan (PLD/K) di Desa/Kelurahan dengan kuota penempatan 193 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) /satu orang per desa. Lalu, 44 Pendamping Lokal Kelurahan (PLK) satu orang per kelurahan. (Dey/Adv/KominfoKukar)