Wacana Penghapusan Insentif Guru ASN di Wilayah Kota Tepian, Ananda Emira Moeis Sebut APBD Kota Tidak Mampu

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, angkat suara terkait wacana penghapusan insentif guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Dirinya menyebutkan, hal ini menjadi bagian dari legislatif di tingkat kota, namun dirinya selaku wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda menilai hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan anggaran Pemkot Samarinda untuk mengakomodir seluruh insentif guru yang ada.

“Kita lihat, APBD kota tidak siap dan mampu,” ucapnya, di DPD PDI Perjuangan, jalan A. Wahab Syahranie, Kota Samarinda, pada Senin (17/10/2022).

Meskipun demikian, dia meminta pemerintah untuk bisa mencari solusi agar insentif itu tidak jadi dihapus dan masih bisa diterima oleh guru di Kota Samarinda.

“Tolong dimaksimalkan betul-betul insentif guru. Berlaku untuk semua kabupaten/kota di Kaltim tidak hanya Samarinda saja,” tegasnya.

Legislator perempuan PDI Perjuangan itu paham jika pemerintah mengambil tindakan tersebut. Namun, Nanda benar-benar meminta agar pemerintah bisa memfokuskan dan mengutamakan kesejahteraan guru.

“Tolong dimaksimalkan untuk insentif guru ini, mau darimana, ya terserahlah. Masa buat guru gak bisa, tolonglah insentif guru dikeluarkan khususnya untuk Kota Samarinda,” tuturnya.

Ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim itu, menyebutkan, guru merupakan sumber daya berkualitas yang akan membentuk dan mewujudkan generasi berkarakter serta berdaya saing.

“Guru adalah sumber daya berkualitas, sumber daya manusia yang berkualitas. Awal terbentuknya kualitas SDM kita itu dari guru. Jadi, ayolah berikan perhatian untuk guru-guru kita ini,” pungkas Nanda.

Diakhiri, dirinya juga menyampaikan, sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda berusaha menyesuaikan insentif guru berdasarkan aturan Permendikbudristek, yaitu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *